GAPMMI Tolak Cukai Minuman Berpemanis: di Balik Penolakan Ini

GAPMMI Tolak Cukai Minuman Berpemanis: di Balik Penolakan Ini

GAPMMI Tolak Cukai Minuman – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menilai bahwa kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menaikkan harga jual produk tersebut hingga 30 persen. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diterbitkan pada akhir Juli 2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. Namun, Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menyatakan bahwa kenaikan harga ini bisa membebani konsumen dan industri, sehingga GAPMMI menolak rencana pengenaan cukai tersebut.

Menurut hitungan GAPMMI, pengenaan cukai pada minuman

berpemanis diperkirakan mencapai Rp 1.700 per liter, yang dianggap akan sangat membebani konsumen serta berdampak serius pada industri minuman berpemanis. Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menjelaskan, “Cukai itu bisa menaikkan harga hingga 30 persen, kalau sampai pemerintah mewacanakan Rp 1.700 per liter, dampaknya luar biasa,” ujar Adhi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Adhi juga menyoroti bahwa penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) tidak semata-mata berasal dari konsumsi gula dari produk olahan, melainkan lebih terkait dengan gaya hidup masyarakat. “Lemak, garam, gula itu enggak salah. Yang salah itu pola dan gaya hidup serta konsumsi kita. Itu yang harus diperbaiki, melalui edukasi,” katanya.

GAPMMI ingin berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyosialisasikan gaya hidup sehat sebagai cara lebih efektif dalam mencegah PTM, dibandingkan dengan pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis. “Kita berharap bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, karena pada akhirnya, mereka sendiri yang harus makan dengan seimbang dan beraktivitas secara rutin,” tambah Adhi.

Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan ekonomi yang akan diberlakukan

termasuk kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengenai kebijakan tersebut. “Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” ujar Sri Mulyani di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Selain tarif PPN, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Salah satu kebijakan lain yang turut dibahas adalah pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sri Mulyani menambahkan bahwa kepastian terkait berbagai program tersebut akan diumumkan oleh Presiden terpilih setelah pelantikannya. “Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik, dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” tambahnya.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *