Google Pixel – Smartphone keluaran Google, yaitu Google Pixel, secara resmi dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. Sama halnya dengan kasus yang menimpa iPhone 16, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari perangkat Google Pixel yang terbukti diperdagangkan di dalam negeri. Hal ini berarti, meskipun ada yang berhasil membawa Google Pixel ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, perangkat tersebut tidak akan bisa digunakan karena IMEI-nya akan diblokir oleh otoritas yang berwenang.
Lantas, apa alasan di balik pelarangan perdagangan Google Pixel di Indonesia?
Salah satu alasan utama adalah ketidaksesuaian dengan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Peraturan ini mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia untuk memenuhi standar tertentu terkait persentase komponen lokal yang ada pada produk tersebut. Google Pixel diketahui tidak memenuhi persyaratan TKDN ini, yang membuatnya tidak lolos untuk mendapatkan izin edar di pasar Indonesia.
Selain itu, tidak adanya kerja sama resmi antara Google dan distributor lokal juga menjadi faktor lain. Google belum menunjuk distributor resmi untuk memasarkan produk Pixel mereka di Indonesia, yang berarti tidak ada jalur distribusi formal yang memenuhi regulasi lokal. Kondisi ini membuat perangkat tersebut tidak memiliki jaminan resmi untuk konsumen, mulai dari layanan purna jual hingga garansi yang sesuai dengan standar nasional.
Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua produk yang beredar memiliki dukungan layanan purna jual yang baik, serta komponen yang mendukung ekosistem industri lokal. Pelarangan ini juga bertujuan untuk mendorong perusahaan global agar berinvestasi lebih banyak di Indonesia, baik dalam bentuk kerja sama lokal maupun pemenuhan TKDN. Dengan cara ini, pemerintah berharap industri telekomunikasi di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Bagi pengguna yang tertarik dengan Google Pixel, tentu saja keputusan ini terasa mengecewakan, terutama karena Pixel dikenal dengan kamera dan fitur AI unggulannya. Namun, tanpa memenuhi regulasi yang berlaku, perangkat ini tidak akan dapat diaktivasi di Indonesia, karena IMEI-nya akan diblokir, membuatnya tidak dapat terhubung ke jaringan seluler lokal.
Alasan Utama Pelarangan Google Pixel di Indonesia: Belum Memenuhi Syarat TKDN
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap perangkat telekomunikasi agar dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Hal ini berarti, tanpa sertifikasi TKDN, produk tidak akan mendapatkan izin edar resmi dari pemerintah.
“Semua Google Pixel belum ada TKDN,” ungkap Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Artinya, seluruh model Google Pixel, dari yang terbaru hingga versi sebelumnya, belum memenuhi standar TKDN yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Regulasi TKDN ini diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar di pasar Indonesia memiliki nilai komponen lokal yang cukup, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.
Febri juga menjelaskan bahwa Google sebenarnya memiliki opsi untuk memasarkan Google Pixel secara resmi di Indonesia, dengan mengajukan sertifikasi TKDN terlebih dahulu. Ada tiga skema yang dapat diajukan oleh produsen dalam memenuhi persyaratan TKDN, yakni skema inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi. Melalui skema inovasi, Google dapat menginvestasikan pengembangan teknologi tertentu di Indonesia. Melalui skema pembangunan manufaktur, Google dapat membangun fasilitas produksi atau merakit perangkat mereka di tanah air. Sedangkan skema aplikasi mengharuskan produsen untuk mengintegrasikan komponen lokal atau mengembangkan aplikasi yang mendukung ekosistem digital Indonesia.
Dengan memenuhi salah satu dari ketiga skema tersebut, Google akan memenuhi persyaratan TKDN yang diperlukan untuk bisa memperdagangkan perangkat Google Pixel secara resmi. Namun, hingga saat ini, Google belum menunjukkan tanda-tanda akan mengambil langkah tersebut, yang menyebabkan perangkat Google Pixel masih belum bisa dipasarkan di Indonesia secara legal.
Pemerintah Indonesia mengutamakan regulasi ini untuk memastikan setiap perangkat yang dipasarkan tidak hanya sesuai dengan standar teknis dan keamanan, tetapi juga mendukung ekosistem industri lokal, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Skema yang Harus Dipenuhi Google Pixel untuk Memenuhi TKDN
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan secara rinci tiga skema yang dapat dipilih oleh perusahaan untuk memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Ketiga skema ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh produsen barang elektronik, termasuk Google Pixel, agar bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Skema Manufaktur: Produksi di Dalam Negeri
Skema manufaktur mewajibkan perusahaan untuk memproduksi barang mereka di dalam negeri atau membangun pabrik di Indonesia. Melalui skema ini, pemerintah mendorong perusahaan internasional untuk melakukan investasi berupa fasilitas produksi, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk tersebut. Bagi Google, opsi ini akan melibatkan proses manufaktur lokal untuk memenuhi nilai TKDN yang diwajibkan.
Skema Aplikasi: Inovasi Digital
Pilihan lainnya adalah skema aplikasi, di mana produsen dapat membuat aplikasi digital khusus yang mendukung ekosistem lokal. Setelah aplikasi tersebut dikembangkan, Kementerian Perindustrian akan menghitung berapa skor TKDN yang bisa diperoleh melalui aplikasi tersebut. Tujuan skema ini adalah untuk mengintegrasikan komponen teknologi yang memiliki kaitan erat dengan ekosistem digital di Indonesia, yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi industri teknologi dalam negeri.
Skema Inovasi: Riset dan Pengembangan
Skema terakhir adalah inovasi atau riset. Febri mencontohkan bahwa Apple memilih skema ini untuk memperoleh sertifikasi TKDN dengan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali. Akademi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan digital anak muda Indonesia, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam pengembangan teknologi di dalam negeri. Namun, Febri mencatat bahwa rencana pembangunan Apple Academy di Bali belum terealisasi hingga saat ini.
Masuknya Google Pixel ke Indonesia dan Regulasi Ketat Pemerintah
Meski belum secara resmi dipasarkan, Google Pixel telah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit sejak Januari hingga Oktober 2024. Ponsel-ponsel ini masuk melalui barang bawaan penumpang luar negeri serta barang kiriman. Berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021, membawa barang pribadi dalam jumlah tertentu untuk penggunaan pribadi masih diperbolehkan. Namun, perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan setelah berada di Indonesia. “Itu boleh masuk berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021. Nah, yang tidak boleh, kalau sudah masuk Indonesia lalu diperjualbelikan,” ujar Febri.
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa mereka akan menonaktifkan IMEI dari produk Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan. Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk Google atau Apple, tetapi juga untuk merek-merek alat telekomunikasi lainnya. “Merek apa pun, tidak hanya Apple maupun Google, selama tidak ada TKDN atau tidak memenuhi mekanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan,” tambah Febri.
Pengawasan dan Penindakan Terhadap Produk Ilegal
Saat ini, Kemenperin bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memantau kegiatan jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Febri menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak para penjual produk-produk elektronik ilegal tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, karena itu adalah kegiatan ilegal,” ucapnya.
TKDN: Mendorong Investasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
TKDN, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, merupakan ukuran untuk menilai seberapa besar proporsi komponen lokal dalam suatu produk. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Untuk perusahaan yang memproduksi barang elektronik, termasuk ponsel, pemenuhan nilai TKDN menjadi syarat wajib agar produk tersebut dapat diperdagangkan di Indonesia. Tujuan utama dari aturan TKDN adalah mendorong penggunaan produk dalam negeri dan menarik investasi di sektor industri teknologi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing industri lokal dan menciptakan lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.