Kemendag Buka Akses – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara mengenai aplikasi e-commerce asal China, Temu, yang sedang berupaya memasuki pasar Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemerintah membuka pintu bagi setiap perusahaan dagang online untuk beroperasi di Indonesia, asalkan memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Regulasi dan Kekhawatiran Terhadap Aplikasi Temu
“Ya, semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi. Selama mereka memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan (izinnya),” ujar Moga Simatupang di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Menurut Moga, kehadiran platform online asing tidak dapat dihindari di era digitalisasi. Namun, pemerintah tetap memiliki mandat untuk menata sistem perdagangan elektronik agar pelaku industri dalam negeri dapat bersaing. “Sejauh ini, kita sudah memiliki regulasi untuk melindungi produksi dalam negeri. Kita juga tidak bisa menghindar dari era digitalisasi,” kata Moga.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia. Ia mengkhawatirkan bahwa jika aplikasi tersebut berhasil beroperasi di tanah air, hal itu akan sangat membahayakan pelaku UMKM domestik.
“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Terlebih lagi, platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan, yang dapat mematikan UMKM,” ungkap Fiki beberapa waktu lalu.
Konsep Aplikasi Temu: Langsung dari Pabrik ke Konsumen
Fiki Satari menjelaskan bahwa aplikasi Temu memiliki konsep yang cukup unik, yaitu menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa melibatkan seller, reseller, dropshipper, maupun afiliator. Dengan model ini, tidak ada komisi berjenjang yang dikenakan, yang pada gilirannya membuat harga produk di aplikasi menjadi sangat murah berkat subsidi yang diberikan oleh platform.
“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat dan Eropa, bahkan kini mulai melakukan ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, kita harus terus mengawasi agar Temu tidak masuk ke Indonesia,” ungkap Fiki.
Sejak September 2022, aplikasi Temu telah berupaya untuk mendaftarkan mereknya sebanyak tiga kali di Indonesia, menunjukkan niat mereka untuk memperluas jangkauan pasar di tanah air.
Aplikasi TEMU Ajukan Ulang Pendaftaran di Indonesia
Pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Fiki Satari menjelaskan bahwa meskipun TEMU telah berusaha mendaftarkan merek, desain, dan elemen lainnya, upaya tersebut terhambat karena terdapat perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa yang memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama.
“Kita tidak boleh lengah dan harus terus mengawasi perkembangan ini,” tegas Fiki.
Kementerian Koperasi dan UKM berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat bersinergi untuk mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. “Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, khususnya UMKM,” pungkasnya.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.